GridPop.ID - Kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain itu pelaku juga memberi ancaman terhadap korban.
Dilansir dari Wartakotalive.com, pria berinisial TDP kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Korban berinisial A diketahui berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan penetapan tersebut dilakukan pihaknya usai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Itu bukan pencabulan, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Jadi sudah kita naikan jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi, Ciputat, Kota Tangsel, Rabu (26/1/2022).
Peristiwa tersebut, kata Aldo didasari oleh hubungan asmara pelaku dan korban.
Sebab keduanya ternyata terlibat hubungan pacaran.
Bahkan pelaku dan korban sudah sempat berhubungan layaknya suami istri dan bertukar foto vulgar ketika masih berpacaran.
"Jadi korban itu dengan pelaku berpacaran, memang sudah sempat berhubungan (intim-red) pada saat pacaran, sudah sempat bertukar foto vulgar sebatas dada," katanya.