Find Us On Social Media :

Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Kepolisian, Bripda Randy Resmi Dipecat dari Polri Akibat Paksa Aborsi Pacar hingga Meninggal, Ekspresinya Jadi Sorotan Saat di Ruang Sidang!

By Lina Sofia, Sabtu, 29 Januari 2022 | 05:31 WIB

Randy Bagus menangis

Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.

Dilansir dari Surya.co.id, Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Hal itu menyusul hasil putusan sidang terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.

"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum.

Sementara kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Buntut Kasus Meninggalnya Mahasiswi di Mojokerto, Bripda Randy Dipecat dari Polisi Secara Tidak Hormat, Polda Jatim Akan Panggil Saksi Lain untuk Diperiksa

Kasusnya adalah kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

FS, ibunda NW korban aborsi, oun ikut menghadiri proses Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) yang dijalani Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23), Kamis (27/1/2022).

Ibunda NW tampak mengenakan setelan pakaian baju terusan warna putih, dan berkerudung merah muda, duduk di kursi tunggu depan Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim.