Find Us On Social Media :

Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Kepolisian, Bripda Randy Resmi Dipecat dari Polri Akibat Paksa Aborsi Pacar hingga Meninggal, Ekspresinya Jadi Sorotan Saat di Ruang Sidang!

By Lina Sofia, Sabtu, 29 Januari 2022 | 05:31 WIB

Randy Bagus menangis

Sekitar pukul 09.35 WIB, FS diminta anggota Provost Propam Polda Jatim yang berjaga di sana, untuk ikut masuk ke dalam ruang sidang.

Informasinya, FS dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan pelanggaran KEPP, yakin Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan Bripda Randy.

Sekitar pukul 10.20 WIB, FS keluar dari ruang sidang. Saat ditemui awak media, FS menolak menanggapi jalannya proses sidang, dan menyerahkannya kepada pihak pendamping hukum.

"Mohon maaf ya mas. Sama mbaknya ini aja (pendamping hukum)," ujar FS singkat, ke arah awak media yang mendekatinya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan Berwarna Orange, Bripda Randy Diganjar 2 Hukuman Sekaligus, Tampangnya Dibalik Jeruji Besi Jadi Sorotan

GridPop.ID (*)