“Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” kata Romi, Jumat (28/1/2022).
Usai kejadian tersebut, pelaku selalu mengancam korban agar tutup mulut.
Tak tahan dengan kelakuan si ayah tiri, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita.
Akhirnya pelaku dilaporkan oleh bapak kandung ES ke polisi.
“Dari laporan itu kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan sehingga pelaku langsung ditangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HP pun terancam dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun.
“Kami sekarang masih mendalami sudah berapa kali pelaku memperkosa korban,” jelasnya.
Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, kejadian serupa juga menimpa seorang bocah cilik di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Bocah yang kini berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan sang ayah tiri sejak tiga tahun silam.
Bocah bernasib malang tersebut terpaksa menjadi budak seks sang ayah tiri sejak usia 6 tahun.
Tapi kini semua aksi bejat SB (54) terkuak.