GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan ayah tiri satu ini.
Bukannya tulus menyayangi, pria ini malah melampiaskan nafsu bejatnya pada sang anak tiri.
Dilansir dari Kompas.com, pria berinisial HP (44) nekat memperkosa anak tirinya, ES (16).
Peristiwa ini berlangsung di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Pelaku kini telah diringkus jajaran Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Aksi bejat ayah tiri terhadap sang anak tirinya tersebut terjadi pada, Senin (13/12/2021).
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau Reskrim AKP M. Romi.
Tersangka awalnya mengajak korban pergi ke pondok yang lokasinya dekat dengan ruamhnya.
Setibanya di lokasi, HP memaksa korban agar menuruti keinginan berhubungan badan.
Korban sempat melakukan perlawanan.
Akan tetapi pelaku tak kehabisan akal, ia mengancam akan memukuli korban jika keinginannya tersebut tak dituruti.
“Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” kata Romi, Jumat (28/1/2022).
Usai kejadian tersebut, pelaku selalu mengancam korban agar tutup mulut.
Tak tahan dengan kelakuan si ayah tiri, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita.
Akhirnya pelaku dilaporkan oleh bapak kandung ES ke polisi.
“Dari laporan itu kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan sehingga pelaku langsung ditangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HP pun terancam dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun.
“Kami sekarang masih mendalami sudah berapa kali pelaku memperkosa korban,” jelasnya.
Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, kejadian serupa juga menimpa seorang bocah cilik di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Bocah yang kini berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan sang ayah tiri sejak tiga tahun silam.
Bocah bernasib malang tersebut terpaksa menjadi budak seks sang ayah tiri sejak usia 6 tahun.
Tapi kini semua aksi bejat SB (54) terkuak.
Sebab korban menceritakan hal pahit yang dialaminya pada sang ayah kandung, JF (42).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan SB dilakukan untuk menindaklanjuti laporan ayah kandung korban.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
"Korban menceritakan sejak tahun 2019, alami pemerkosaan dan dilakukan oleh ayah tirinya pada saat rumah dalam keadaan sepi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
Adapun pelaku kini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
GridPop.ID (*)