Sebab korban menceritakan hal pahit yang dialaminya pada sang ayah kandung, JF (42).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan SB dilakukan untuk menindaklanjuti laporan ayah kandung korban.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
"Korban menceritakan sejak tahun 2019, alami pemerkosaan dan dilakukan oleh ayah tirinya pada saat rumah dalam keadaan sepi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
Adapun pelaku kini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
GridPop.ID (*)