Find Us On Social Media :

Misteri Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif Terungkap, Komnas HAM Sebut Proses Rehab Dilakukan Penuh Kekerasan hinga Lebih dari Satu Penghuni Telah Meninggal Dunia

By Lina Sofia, Senin, 31 Januari 2022 | 07:02 WIB

Foto salah satu ruangan penjara milik bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal)."

"Temen-temen Polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," jelas Anam.

Kendati demikian, data diri beserta jumlah korban meninggal dunia, sampai saat ini sedang dalam proses penyelidikan mendalam.

Anam menyebut bahwa tindak kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia ini baru saja terjadi.

"Tidak sampai satu tahun (dari temuan ini ditemukan penghuni yang meninggal)," sambung Anam.

Dilansir dari Kompas.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah keganjilan dari kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, berdasar informasi yang dihimpun di lapangan, tidak semua penghuni kerangkeng merupakan pengguna narkoba.

Baca Juga: Menjijikan! Digunakan Puluhan Orang, Kondisi Toilet dalam Kerangkeng Milik Bupati Langkat Jorok dan Tak Manusiawi

"Contohnya ada yang judi, ada yang tak setia sama istrinya, mencuri, jadi macam-macam. Makanya diksi rehabilitasi itu jauh dari kenyataan," bebernya.

Temuan lainnya yakni para penghuni kerangkeng tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya melalui ponsel.

Mereka juga tidak bisa menjalankan ibadah sebagaimana wajarnya. "Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh.

Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," jelasnya.

Edwin mengungkapkan, pembatasan di kerangkeng manusia itu melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.

"Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara," tandasnya.

GridPop.ID (*)