“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang santai di salah satu warung Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Bateng," ujar Wawan.
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Adapun proses penyidakan langsung ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bateng.
"Barang bukti berupa pakaian korban serta pelaku ini sudah kita amankan.”
“Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur ini," ungkapnya.
Mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur, Wawan menerangkan bahwa pihaknya tetap mengikuti hak masing-masing berdasarkan pemberlakuan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Semua kita proses sesuai aturan hukum berlaku merujuk pada UU Perlindungan Anak.”
“Tetap mengedepankan Hak mereka dimata hukum," terangnya.
Lebih lanjut ia mengimbau agar para orang tua selalu memantau perkembangan anak agar tak terjadi hal yang menjurus ke arah negatif.
"Kita minta orangtua berperan aktif dalam memantau anak, cegah jika ia melakukan aktivitas kearah negatif.”
“Perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga, kalau bukan kita keluarga siapa lagi yang melindungi anak-anak dengan pola pikir masih labil," ujarnya.
GridPop.ID (*)