Find Us On Social Media :

Berdalih Ajak Pacaran Gadis 12 Tahun, Remaja di Bangka Lancarkan Rayuan Maut hingga Bisa Bujuk Korban Lakukan Hubungan Badan Berkali-kali, Begini Endingnya

By Ekawati Tyas, Kamis, 3 Februari 2022 | 15:32 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang gadis belia berusia 12 tahun jadi korban pemerkosaan sang pacar sendiri.

Korban diketahui merupakan warga desa di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung.

Dilansir dari TribunSolo.com, pelaku yang berusia 17 tahun memacari korban hingga mengeluarkan bujuk rayu agar gadis belia itu mau diajak berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryandinata membenarkan kasus ini.

"Ya memang benar adanya peristiwa persetubuan bocah salah satu Desa Kecamatan Namang ini," ungkap AKP Wawan mewakili Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario, dalam rilis Selasa (1/2/2022).

Pelaku memakai modus pacaran dan kemudian merayu korban.

Rayuan maut itu pun berhasil, hingga terjadi lah hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali antara pelaku dan korban.

Keduanya melakukan persetubuhan salah satunya di sebuah pondok kebun.

Insiden ini terkuak usai ibu korban mendengar bahwa anaknya jadi korban rayuan maut pelaku dan berujung aksi pemerkosaan.

Baca Juga: Berkali-kali Memohon namun Tak Digubris, Wanita Ini Digelandang ke Semak-semak dan Diperkosa Oleh Pria yang Ngaku Jadi Tukang Ojek, Begini Kronologinya

"Jadi orang tua Gadis ini melaporkan peristiwa yang dialami alami anaknya ke Polsek Namang.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (30/01/2022), Unit Reskrim Polsek Namang dipimpin Bripka Jhony Dirgantara berhasil menangkap tersangka.”

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang santai di salah satu warung Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Bateng," ujar Wawan.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Adapun proses penyidakan langsung ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bateng.

"Barang bukti berupa pakaian korban serta pelaku ini sudah kita amankan.”

“Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur ini," ungkapnya.

Mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur, Wawan menerangkan bahwa pihaknya tetap mengikuti hak masing-masing berdasarkan pemberlakuan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Semua kita proses sesuai aturan hukum berlaku merujuk pada UU Perlindungan Anak.”

Baca Juga: Nestapa Gadis Remaja Digilir 5 Pria sekaligus Saat Jalan-jalan Bareng Pacar, Abangnya Ikut Jadi Bulan-bulanan Pelaku Gegara Hal Ini

“Tetap mengedepankan Hak mereka dimata hukum," terangnya.

Lebih lanjut ia mengimbau agar para orang tua selalu memantau perkembangan anak agar tak terjadi hal yang menjurus ke arah negatif.

"Kita minta orangtua berperan aktif dalam memantau anak, cegah jika ia melakukan aktivitas kearah negatif.”

“Perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga, kalau bukan kita keluarga siapa lagi yang melindungi anak-anak dengan pola pikir masih labil," ujarnya.

GridPop.ID (*)