Memukulnya dengan menggunakan siwak atau seukurannya," kata Gus Miftah, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut, jika dipandang dari sisi hukum, Gus Miftah setuju dengan adanya Undang-undang KDRT.
Terutama jika kasus KDRT yang dilakukan sang suami membuat istrinya babak belur.
Gus Miftah juga menekankan agar istri korban KDRT mendapat dampingan dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan hak-haknya.
"Maka istri mendapatkan pendampingan dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan hak-haknya. Saya setuju."
"Karena kadang-kadang suami itu berlebih-lebihan terlalu jauh melegitimasi diri sebagai pemimpin rumah tangga, sebagai imam," sambung Gus Miftah.
Padahal, kadang kala seorang suami itu belum bisa jadi imam yang baik.
Bahkan belum bisa menjadi pemimpin yang bertanggungjawab dalam rumah tangganya.