Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus pemerkosaan dan penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke polisi pada, Sabtu(22/1/2022).
"Memang kasusnya (pemerkosaan) itu sudah terjadi sebelumnya, tapi baru dilaporkan ke polisi pada 22 Januari," katanya kepada Kompas.com, Rabu.
Pihaknya langsung menangkap pelaku dan diamankan ke Kantor Polsek Namrole.
Akan tetapi, saat hendak diperiksa justru pelaku berhasil kabur.
"Jadi setelah dilaporkan pelaku ini langsung ditangkap tanggal 22 Januari jam 10, lalu dia dibawa ke tahanan Polsek sore itu."
"Malamnya dia mau diperiksa tapi dia kabur," terangnya.
Insiden kaburnya pelaku tersebut membuat Polda Maluku mengirim tim dari Propam guna melakukan pengusutan.
Diduga ada kelalaian yang dilakukan oleh anggota sehingga pelaku bisa kabur.
"Terkait dengan keteledoran anggota yang mengakibatkan pelaku melarikan diri, tim dari Propam sudah dikirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Tak main-main, pihaknya akan memberi sanksi terhadap pihak terkait jika terbukti benar ada kelalaian.
"Kalau ada kelalaian di situ, maka Kapolsek dan Kanit Reskrim akan dievaluasi, akan ditindak," tambahnya.