GridPop.ID - Publik kembali digegerkan dengan aksi bejat oknum guru ngaji yang memperkosa santriwatinya.
Insiden ini tentu menambah panjang daftar kasus oknum guru ngaji yang melakukan tindak asusila terhadap santriwati.
Dilansir dari Tribun Jabar, insiden ini terjadi di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Guru ngaji berinisial WA (37) diringkus pihak kepolisian setelah aksi bejatnya terkuak.
Diketahui bahwa pelaku bukan hanya seorang guru ngaji, namun juga pimpinan pondok pesantren dimana korban menimba ilmu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkap bahwa korban masih di bawah umur.
Bahkan aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak 2019 hingga 2020 berlokasi di asrama putri.
"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," terang Hermawan, dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (13/2/2022).
Awal mula kejadian tersebut yakni saat korban mengeluh kakinya sakit.
Kondisi tersebut lantas dimanfaatkan pelaku, ia memijit korban.
Kemudian hal tersebut berujung pada aksi pemerkosaan pada santriwati yang diketahui baru masuk pesantren pada 2019 tersebut.
"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," jelas Dedy.
Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Selain itu, kasus ini tengah dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan.
"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," lanjutnya.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, aksi serupa juga terjadi di Tangerang.
Oknum guru ngaji bernama Ahmad Saifulloh kini bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Modus yang digunakan pelaku yakni mentransfer ilmu terhadap dua korbannya, A (15) dan R (16).
Kejadian yang terjadi pada April 2021 tersebut berdalih akan diberikannya ilmu dari pelaku terhadap korban.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah Saiful, alasannya mau isiin ilmu," ungkap Firmansyah, paman korban, kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021) beberapa waktu lalu.
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu," lanjutnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Saiful ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak.
Terbaru, Saiful justru kabur usai polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kini ia masuk dalam DPO dan sedang diburu oleh polisi.
GridPop.ID (*)