Find Us On Social Media :

Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman pada Adam Deni, Jerinx Ajukan Pledoi Ungkap Salah Satu Isi Nota Pembelaan Saat Sidang Nanti, Kondisi Istri dan Keluarga di Bali Disinggung

By Lina Sofia, Minggu, 20 Februari 2022 | 20:32 WIB

Jerinx SID dan Nora Alexandra

Kendati demikian, Jerinx berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh soal putusan kasusnya.

Setelah hakim ketua menutup sidang, Jerinx bangkit dari kursi terdakwa untuk menghampiri jaksa sambil mengulurkan tangannya dan tersenyum.

Jaksa I Gede Hariana pun tersenyum dan menyambut jabatan tangan Jerinx. Jerinx juga sempat menyampaikan sesuatu kepada jaksa dan disambut dengan tawa keduanya.

Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Jadi Saksi dalam Sidang, Dokter Tirta Sebut Adam Deni Alami Stres hingga Tertekan, Bukan karena Diancam Jerinx tapi Gegara Hal Ini

GridPop.ID (*)