GridPop.ID - Beberapa waktu lalu Jerinx sempat menjadi sorotan karena terseret kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Atas kasus ini, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara. Namun, semuanya masih bisa berubah mengikuti hasil dari persidangan.
Usai sidang, terdakwa I Gede Aryatisna atau Jerinx kini dituntut 2 tahun penjara.
Pihak Jerinx mengaku kaget dan keberatan atas tuntutan dari jaksa, karena itu mereka berencana akan ajukan pledoi pekan depan.
Dilansir dari Tribun Seleb, Jerinx membeberkan salah satu isi pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasihat hukum dan terdakwa sendiri," kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan saat sidang.
Selanjutnya, suami Nora Alexandra itu juga akan membacakan pledoi di hadapan majelis hakim secara tertulis.
Salah satu yang menjadi nota pembelaan atas tuntutannya adalah istri dan keluarganya yang berada di Bali.
"Istri saya sibuk bekerja karena dia tulang punggung keluarga, harus biayai ibu dan adik-adiknya, dia tidak punya ayah. Itu akan saya sampaikan di pledoi nanti," ujar Jerinx.
Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Selain itu Jerinx wajib membayar denda sebesar Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam kesempatan kali itu Jerinx juga mengungkapkan kondisi kesehatan sang istri, Nora Alexandra beberapa waktu lalu yang sempat mengalami depresi.
Usai sidang tuntutan pada Jumat 19 Februari kemarin, penabuh drum grup band Superman Is Dead itu menyebut kondisi sang istri kian stabil.
Sebelumnya Jerinx mengabarkan psikis Nora terganggu akibat Adam Deni yang ingin melaporkan Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
"Istri saya sudah stabil, kami juga sudah bersiap dengan kemungkinan terburuk (tuntutan)," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Terlebih saat ini Jerinx menegaskan Nora tengah sibuk bekerja untuk menghidupi keluarganya yang berada di Bali.
Jerinx pun merencanakan untuk membuat pledoi yang akan dibacakannya pada sidang pekan depan Selasa 22 Februari.
Dikutip dari Grid.ID, dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Atas perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah, apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” pungkasnya.
Mendengar pembacaan tuntutan 2 tahun penjara dari jaksa, Jerinx mengaku sudah menyiapkan mentalnya.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx usai persidangan.
Kendati demikian, Jerinx berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh soal putusan kasusnya.
Setelah hakim ketua menutup sidang, Jerinx bangkit dari kursi terdakwa untuk menghampiri jaksa sambil mengulurkan tangannya dan tersenyum.
Jaksa I Gede Hariana pun tersenyum dan menyambut jabatan tangan Jerinx. Jerinx juga sempat menyampaikan sesuatu kepada jaksa dan disambut dengan tawa keduanya.
Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
GridPop.ID (*)