S, kata korban hampir tiap hari memaksanya untuk berhubungan ranjang.
Korban tak bisa membongkar kebusukan ayah tirinya lantaran selalu diancam.
Kemudian, dari pengakuan korban itulah, ibu korban yang tak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami," imbuhnya.
Pihak kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap S.
Kini S sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menjerat S dengan pasal berlapis, di antaranya ialah ijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah serupa juga terjadi di Jambi.
Seorang remaja wanita berusia 16 tahun jadi korban pemerkosaan ayah tiri dan kakek kandungnya.
Korban kini hamil tujuh bulan.
Pelaku diketahui berinisial HL (42) dan YY (57).