GridPop.ID - Seorang siswi SMK di Kabupaten Semarang mengungkap sebuah pengakuan mengejutkan terkait aksi bejat sang ayah tiri.
Gadis bernasib malang tersebut jadi korban pencabulan ayah tirinya.
Dilansir dari Tribun Wow, korban telah ditinggal ibu kandungnya merantau sejak SD.
Terhitung sudah 8 tahun lamanya korban jadi pelampiasan nafsu bejat S (38).
Diakui korban, ia dicabuli S pasca dua tahun ditinggal merantau sang ibu.
Aksi S kian leluasa lantaran keduanya tinggal satu rumah.
"Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari mencabuli korban di rumah pelaku, sejak korban kelas 4 SD sampai kelas 11 SMK," jelas Kapolres Semarang, AKPB Yovan Fatika, Jumat (18/2/2022), dikutip dari Tribun Jateng.
Kasus ini berhasil terkuak usai ibu korban yang merantau di Kalimantan diminta untuk pulang.
Ibu korban pun lantas mengiyakan permintaan sang anak gadis.
"Kejadian bermula saat sang ibu diminta korban segera pulang kerumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP, di Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang," ujarnya.
Korban lantas menceritakan kejadian pahit yang selama ini menimpanya.
S, kata korban hampir tiap hari memaksanya untuk berhubungan ranjang.
Korban tak bisa membongkar kebusukan ayah tirinya lantaran selalu diancam.
Kemudian, dari pengakuan korban itulah, ibu korban yang tak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami," imbuhnya.
Pihak kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap S.
Kini S sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menjerat S dengan pasal berlapis, di antaranya ialah ijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah serupa juga terjadi di Jambi.
Seorang remaja wanita berusia 16 tahun jadi korban pemerkosaan ayah tiri dan kakek kandungnya.
Korban kini hamil tujuh bulan.
Pelaku diketahui berinisial HL (42) dan YY (57).
Kasus ini terkuak saat korban hendak mengurus syarat-syarat pernikahan yang salah satunya yaitu cek kesehatan.
“Korban ini akan menikah.
Jadi saat-saat (sebelum) pernikahan itu, dia melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui sambungan telepon, Minggu (13/2/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah diperkosa ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76 d, pasal 82 ayat 1,2, junto ayat 2, junto 76 e, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)