Find Us On Social Media :

BEJAT! Tiap Hari Minta 'Diservice' Anak Tiri, Kelakuan Bejat Bapak di Semarang yang Dilakukan Sejak Korban Masih SD Terkuak, Faktanya Bikin Heboh

By Ekawati Tyas, Senin, 21 Februari 2022 | 07:32 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Kasus ini terkuak saat korban hendak mengurus syarat-syarat pernikahan yang salah satunya yaitu cek kesehatan.

“Korban ini akan menikah.

Jadi saat-saat (sebelum) pernikahan itu, dia melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui sambungan telepon, Minggu (13/2/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah diperkosa ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76 d, pasal 82 ayat 1,2, junto ayat 2, junto 76 e, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bermodal Iming-iming Uang Rp 20 Ribu, Pria Ini Berhasil Perkosa Anak Tiri yang Masih Kelas 6 SD hingga 10 Kali, Kondisi Korban yang Hamil Tuai Sorotan

GridPop.ID (*)