Find Us On Social Media :

'Lihat Tetangga Macam Lihat Hantu', Perangai Asli Keluarga Indra Kenz Semenjak Jadi OKB Terkuak, Warga Sampai Muak!

By Ekawati Tyas, Kamis, 10 Maret 2022 | 11:02 WIB

Indra Kenz

Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa," lanjutnya.

"Kita tetangga sudah malas lihat orang itu," sambungnya.

Bareskrim Polri akhirnya menyegel rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022).

Amatan Tribun-medan.com, sekira pukul 14.05 WIB pihak kepolisian telah berada di lokasi.

Ada pun spanduk kecil yang berisi pemberitahuan dilekatkan di dinding rumah Indra Kenz.

Dalam spanduk tersebut berisi tulisan ""Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain)," tertanda atas nama Kompol Karta.

Dilansir dari Kompas.com, pemilik nama Indra Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Baca Juga: VIRAL Tak Lagi Sandang Predikat Crazy Rich Medan, Begini Nasib Usaha hingga Hunian Mewah Indra Kenz Seharga Rp 30 Miliar, Intip Penampakannya!

Diketahui bahwa Indra Kenz merupakan afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

GridPop.ID (*)