GridPop.ID - Tetangga ungkap perangai keluarga Indra Kenz yang bikin muak.
Indra Kenz hanya bisa pasrah saat semua aset bernilai miliaran rupiah miliknya disita pihak kepolisian.
Salah satu aset berharga Indra Kenz yaitu rumah mewah yang berada di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Dilansir dari Tribun Medan, rumah tersebut rencananya dibeli oleh sang Crazy Rich Medan untuk ditinggali orang tuanya.
Hanya saja semenjak Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong Binomo, rumah seharga Rp 5 miliar tersebut nampak sepi.
Kendati demikian, warga setempat mengatakan bahwa keluarga Indra Kenz sesekali sempat datang.
Kedatangan mereka terakhir yakni semalam sebelum rumah mewah tersebut disegel.
"Semalam ada datang sebentar siang-siang. Tapi pergi lagi.
Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, si tetangga membeberkan sikap Indra Kenz dan keluarga yang dinilai teramat sombong.
"Sombong kalilah. Tidak pernah sapa orang.
Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa," lanjutnya.
"Kita tetangga sudah malas lihat orang itu," sambungnya.
Bareskrim Polri akhirnya menyegel rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022).
Amatan Tribun-medan.com, sekira pukul 14.05 WIB pihak kepolisian telah berada di lokasi.
Ada pun spanduk kecil yang berisi pemberitahuan dilekatkan di dinding rumah Indra Kenz.
Dalam spanduk tersebut berisi tulisan ""Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain)," tertanda atas nama Kompol Karta.
Dilansir dari Kompas.com, pemilik nama Indra Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Diketahui bahwa Indra Kenz merupakan afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
GridPop.ID (*)