Kepada penyidik, Indra berujar jika dirinya tak tahu apapun soal Binomo.
"Ini yang menghambat proses penyidikan.
Tapi enggak masalah, itu haknya dia untuk menyembunyikan, kita akan mengungkap siapa di balik layar Indra Kenz itu," kata Whisnu.
Sebagai informasi, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz pun terancam hukuman penjara 20 tahun.
GridPop.ID (*)