GridPop.ID - Lagi-lagi Indra Kenz menunjukkan sikap tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Setelah sebelumnya berusaha menutupi siapa pemilik Binomo hingga berusaha menghilangkan barang bukti, kini Indra Kenz kembali menghambat proses penyelidikan.
Dilansir dari Tribun Seleb, hal ini diungkap langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dikatakan bahwa pemilik nama Indra Kesuma ini juga memindahkan isi rekening miliknya agar penyidik tak menyitanya.
Fakta mengejutkan ini diketahui usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penipuan Binomo tersebut.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit.
Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh.
Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan bahwa pihaknya kini juga meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) guna melacak rekening milik tersangka.
Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait tindak pidana yang dilakukan Indra Kenz tersebut.
"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja.
Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK.
Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana, lalu kita cek," jelas dia.
Indra, kata Whisnu tak hanya sekali bersikap tak kooperatif saat diperiksa pihak penyidik.
Diduga Indra telah menghilangkan barang bukti.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah.
Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone-nya lah.
Komputernya ilang lah.
Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," pungkasnya.
Dilansir dari Tribun Wow, Indra Kenz juga mengaku bahwa dirinya bukan seorang afiliator melainkan pemain biasa.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Kepada penyidik, Indra berujar jika dirinya tak tahu apapun soal Binomo.
"Ini yang menghambat proses penyidikan.
Tapi enggak masalah, itu haknya dia untuk menyembunyikan, kita akan mengungkap siapa di balik layar Indra Kenz itu," kata Whisnu.
Sebagai informasi, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz pun terancam hukuman penjara 20 tahun.
GridPop.ID (*)