Find Us On Social Media :

Tidak Kooperatif Selama Penyidikan, Begini Akal Bulus Indra Kenz Hilangkan Jejak, Polisi: Nggak Masalah, Kita akan Ungkap Siapa Sosok di Balik Layar!

By Arif B, Jumat, 18 Maret 2022 | 17:43 WIB

Indra Kenz

Meski begitu, seperti yang disampaikan Whisnu di lain kesempatan, pihaknya bakal mengungkap siapa sosok di balik layar kasus penipuan ini.

"Nggak masalah, itu haknya dia untuk menyembunyikan, kita akan mengungkap siapa di balik layar Indra Kenz itu," kata Whisnu di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022), dikutip dari Tribun Seleb.

Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Terkait kasus itu ia ditahan di Bareskrim Polri.

Indra Kenz di dijerat menggunakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Karena jeratan pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ngaku Pernah Kecipratan Uang dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier Blak-blakan Bongkar Jumlah Aliran Dana yang Diberikan sang Crazy Rich Medan, Ternyata Cuma Segini: Gue Balikin 2 Kali Juga Nggak Apa-apa!

GridPop.ID (*)