GridPop.ID - Sejak diciduk terkait kasus penipuan investasi trading berkedok binary option Binomo, Indra Kenz tidak kooperatif dengan penyidik.
Indra Kenz terlihat menutupi siapa sosok di balik layar dengan menghilangkan sejumlah barang bukti.
Mulai dari handphone hingga laptop yang ia gunakan sebagai affiliator Binomo.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada polisi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (17/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga membantah dirinya merupakan afiliator Binomo.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptop-nya. Bahkan, dia menyampaikan pada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," jelas Whisnu.
Whisnu pun berusaha menggali siapa dalang yang berada di balik kasus penipuan ini. Namun, Indra Kenz terus berkelit dan menghambat penelusuran polisi.
"Saya tanyakan pada dia, 'Bagaimana saudara bisa jadi afiliator di Binomo?' Dia katakan dia bukan afiliator, 'Saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya Binomo.' Saya bilang, 'Kalau tidak kenal, mana handphone-nya'," terang Whisnu.
"(Dijawab) 'Handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," imbuh Whisnu.
Meski begitu, seperti yang disampaikan Whisnu di lain kesempatan, pihaknya bakal mengungkap siapa sosok di balik layar kasus penipuan ini.
"Nggak masalah, itu haknya dia untuk menyembunyikan, kita akan mengungkap siapa di balik layar Indra Kenz itu," kata Whisnu di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022), dikutip dari Tribun Seleb.
Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Terkait kasus itu ia ditahan di Bareskrim Polri.
Indra Kenz di dijerat menggunakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Karena jeratan pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)