Find Us On Social Media :

'Rumah Bak Neraka Hidup', Seorang Ayah Tega Tiduri 3 Anak Gadis hingga Sodomi Putranya, 14 Tahun Kebejatan Pelaku Baru Terungkap karena Hal Ini!

By Arif B, Selasa, 22 Maret 2022 | 19:31 WIB

Ilustrasi pemerkosaan ayah kandung pada ketiga putri dan seorang putranya.

GridPop.ID - Sudah seharusnya rumah menjadi tempat di mana anak merasa aman.

Namun tidak dengan kisah satu keluarga ini.

Bagaimana tidak, tiga anak gadis dan seorang putra jadi korban nafsu bejat ayah kandungnya selama 14 tahun.

Bahkan ketika kasus ini terungkap, hakim sampai mengutuk pelaku dan menyebut jika rumah bak neraka hidup bagi korban.

Keempat bocah di bawah umur itu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku selama istri tidak berada di rumah untuk bekerja.

Melansir dari Channel News Asia, kejadian ini terus berlangsung dari tahun 2004 hingga 2018.

Hakim Tan Siong Thye mengatakan, kasus ini adalah salah satu kasus kejahatan seksual terburuk dalam sejarah Singapura.

"Bagi anak-anak, rumah tempat tinggal seharusnya menjadi surga di mana ada kasih sayang orangtua, kehangatan, perlindungan, kedamaian, dan harmoni,"

"Pelaku menghancurkan nilai-nilai perlindungan yang diperlukan korban dan menjadikan rumah menjadi neraka hidup," ujar hakim Tan, Jumat (18/3/2022)

Baca Juga: Padahal Sudah Punya Istri dan 3 Anak, Pria Ini Rudapaksa Tetangganya yang Masih Gadis di Pinggir Sungai, Modusnya Bikin Emosi!

Kini, keempat anak tersebut mengalami trauma selama belasan tahun.

Apalagi mereka masih berusia 19, 18, 15 dan 12 tahun.

Keempat korban pun tak kuasa menangis setiap kali melihat wajah ayah mereka.

Karenanya, identitas pelaku tidak dapat disebutkan untuk melindungi korban.

Kronologi

Keluarga ini awalnya tinggal di distrik Ang Mo Kio, Singapura Utara.

Kemudian, mereka pindah ke rumah susun baru di distrik Canberra sejak November 2017 yang berjarak 8 kilometer dari rumah lama.

Korban pertama adalah putri tertuanya yang diberi inisial V1.

Hakim Tan mencatat bahwa eksploitasi seksual pria itu terhadap anak-anaknya, dimulai ketika putri sulungnya baru berusia 6 tahun pada tahun 2004.

Baca Juga: BEJAT! Ancam Bakal Viralkan Jika Nafsu Birahi Tak Dituruti, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Pria di Kebun Sawit, Fakta di Baliknya Bikin Gempar

Kata hakim Tan, ada perencanaan yang jelas karena pelaku mengambil langkah sengaja untuk memisahkan anak-anaknya dari keluarga untuk dirudapaksa.

Contohnya adalah ketika pelaku membawa V1 ke kamar di flat baru yang masih dalam pembangunan dan memperkosanya di sana.

Kemudian, saat korban duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) pada 2016, pelaku makin ber aksi keji.

Korban yang ketika itu berusia 11 tahun menyebut bahwa ayahnya berdalih ingin membersihkan alat kelaminnya.

Pelaku kemudian menunjukan video porno hubungan seksual antara seorang ayah dan anak perempuan.

Pelaku memberitahu V1 hubungan seksual ayah dan anak adalah sesuatu yang normal.

Putri keduanya yang berinisial V2 juga tidak luput dari kebejatan ayahnya.

Korban berikutnya adalah putri ketiganya berinisial V3 yang saat ini berusia 16 tahun.

Anak keempat yang merupakan laki-laki pun tak lepas dari jeratan nafsu sang anak.

Baca Juga: Kuli Bangunan Tega Gilir Anak dan 3 Istrinya untuk Puaskan Nafsu, Kini Korban yang Masih 14 Tahun Alami Trauma

Ancaman Pelaku

Selama melakukan aksi kejinya, pelaku mengancam akan melarang anak-anaknya sekolah jika mereka tidak melayaninya di tempat tidur setiap bulan.

Jika tidak bersekolah, para korban ini akan tinggal di rumah seharian.

Hal itu berarti korban harus menghabiskan lebih banyak waktu untuk dilecehkan oleh ayahnya.

Awal Mula Terkuak

Pelecehan pelaku terungkap setelah terakhir kali dia memperkosa V1, pada 16 November 2018.

Dua saudara perempuannya melihat gadis itu meninggalkan kamar tidur utama malam itu dan merasa aneh.

Ketika mereka bertanya tentang hal itu, V1 menangis dan mengatakan bahwa ayah mereka baru saja berhubungan seks dengannya.

Mereka kemudian memutuskan untuk pergi ke kantor polisi yang jauh dari rumah.

Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Perkosa Putrinya yang Berusia 13 Tahun hingga Hamil, Ibu Kandung Justru Beri Respon Mengejutkan Usai Anaknya Jadi Sasaran Nafsu Biadab Suami

Hal itu agar ayah mereka tidak dapat menemukan mereka.

Mereka meninggalkan flat setelah tengah malam dengan alasan akan membuang sampah.

Pelaku kemudian ditangkap polisi pada sore hari, 17 November 2018.

Selama 4 tahun hingga tahun 2022, kepolisian mengumpulkan banyak alat bukti untuk menghukum pelaku.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhamad Imaduddien, Sarah Siaw dan Angela Ang telah menuntut 32 tahun penjara dan jumlah maksimum cambukan.

Putusan hakim ini dijatuhkan pada 18 Maret 2022.

Baca Juga: Tak Punya Duit Sewa PSK, Ayah Kandung Nekat Gauli Anak Laki-lakinya Sejak 2018 Gegara Tak Dijatah Istri!

GridPop.ID (*)