GridPop.ID - Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah terhadap sang anak kandung.
Pria berinisial AA (36) berkali-kali menodai sang anak kandung yang berinisial EGF (13).
Dilansir dari Tribun Solo, korban bahkan memperkosa sang anak saat istrinya tidur di sampingnya.
Agar aksi bejat pelaku tak ketahuan, pelaku menutupinya dengan menggunakan selimut.
Diketahui bahwa pelaku telah memperkosa sang anak sebanyak delapan kali sejak Desember 2021.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," kata Ade, kepada Kompas.com, di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022).
Pelaku menodai anaknya di kamar saat istrinya sedang tidur.
"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," kata AA, Rabu (23/3/2022), mengutip Tribun Solo.
Diakui AA, ia mulai tertarik dengan anak kandungnya ketika melihat si buah hati buang air kecil di kamar mandi rumahnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku memberi ancaman pada korban dengan dalih tak bakal dipinjami ponsel dan motor jika menolak menuruti nafsu bejatnya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang tersebut menjadi penting bagi korban lantaran digunakan sebagai media pembelajaran secara daring.
Selain ada istri, adik korban juga berada di dalam kamar tersebut saat pelaku melancarkan aksinya.
"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana.”
"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.
Dilansir dari Tribun Wow, kelakuan bejat pelaku terkuak usai korban bercerita pada temannya, kemudian si teman korban meneruskan cerita tersebut pada paman korban.
Alhasil paman korban menceritakan kejadian pilu yang dialami anak perempuan tersebut terhadap ibu korban, MEP (31).
MEP pun melapor ke SPKT Polresta Solo pada Minggu (6/3/2022).
Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti satu buah selimut warna merah, satu kaos warna cokelat, satu celana pendek warna cokelat, dan satu set pakaian dalam korban.
Pihak kepolisian juga melakukan visum pada korban pada Senin (14/3/2022).
Kini AA diancam pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun," kata Ade.
GridPop.ID (*)