"Pada saat itu juga keempat pelaku merobohkan badan korban ke tanah dan melakukan pemerkosaan secara bergiliran," tambah Donal.
Usai melakukan merudapaksa korban, keempat pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Donal.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donal mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.
"Saat ditangkap di rumah mereka masing-masing, tidak ada perlawanan," tegas Donal.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan terjerat pasal 81 ayat satu Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sementara dalam kasus yang lain juga dialami oleh siswi SMP di Bengkulu.
Diberitakan Kompas.com, pelaku berinisial MJ (60), warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu diciduk polisi karena melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.