Find Us On Social Media :

Asyik Pacaran di Kebun Sawit, Siswi SMP Ini Bernasib Pilu Diperkosa 4 Pemuda Secara Bergilir, sang Kekasih Bukannya Menolong Malah Nekat Lakukan Ini

By Lina Sofia, Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:02 WIB

Ilustrasi rudapaksa

GridPop.ID - Kasus rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama) berinisial NL (15).

Sementara pelakunya berjumlah 4 orang pemuda.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, empat pemuda bejat itu berinisial SOY (15), Am (27), DD (18), He (18) warga Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah.

Peristiwa itu terjadi saat korban tengah berpacaran dengan kekasihnya di kebun sawit.

Namun, kekasih korban malah kabur saat mengetahui kedatangan empat pelaku.

Berawal ketika korban yang masih berusia 15 tahun sedang berada di sebuah kebun sawit bersama pacarnya, Fa.

"Saat korban sedang berdua-duaan, datang lah keempat pelaku, melihat kedatangan keempat pelaku, Fa melarikan diri meninggalkan korban," jelas Donal.

Keempat pelaku kemudian mengancam akan melaporkan perbuatan NL dan Fa yang asik berduaan di kebun sawit.

Baca Juga: Kelakuan Lebih Bejat dari Hewan, Begini Wajah Pelaku Rudapaksa Anak Kandung hingga Kejang dan Tewas, Ngakunya Korban Juga Menikmati: Tidak Memaksa, Dia Cuma Ahh...

"Pada saat itu juga keempat pelaku merobohkan badan korban ke tanah dan melakukan pemerkosaan secara bergiliran," tambah Donal.

Usai melakukan merudapaksa korban, keempat pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.

"Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Donal.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donal mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.

"Saat ditangkap di rumah mereka masing-masing, tidak ada perlawanan," tegas Donal.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan terjerat pasal 81 ayat satu Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Sementara dalam kasus yang lain juga dialami oleh siswi SMP di Bengkulu.

Diberitakan Kompas.com, pelaku berinisial MJ (60), warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu diciduk polisi karena melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.

Baca Juga: Padahal Sudah Punya Istri dan 3 Anak, Pria Ini Rudapaksa Tetangganya yang Masih Gadis di Pinggir Sungai, Modusnya Bikin Emosi!

Menurut Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Iptu Indro Wita Yuda Prawira, terungkapnya aksi MJ bermula saat orangtua korban curiga anaknya memiliki uang Rp 50 ribu.

Sebab, orangtua korban tidak pernah memberikan uang sejumlah itu kepada korban.

"Si pelaku MU (60) memberikan uang Rp 50 ribu untuk mengajak korban melakukan hubungan intim," kata Indro dalam rilisnya, Selasa (22/03/2022).

Indro menjelaskan, pada hari Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB, orangtua korban bertanya kepada anaknya dari mana mendapatkan uang Rp 50.000.

"Saat ditanya (orangtuanya), korban menjawab dapat uang dari mbah MU. Lalu orangtua korban bertanya lagi, kenapa mbah MU memberikan uang kepada kamu?" ungkap Indro.

"Korban menjawab, karena mbah MU melakukan persetubuhan terhadap saya," kata Indro menirukan pengakuan korban.

Mendapat kabar tersebut, ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres Kaur.

Baca Juga: Katanya Tidur Tanpa Celana Dalam karena Gerah, Ternyata Kuli Bangunan Ini Diam-diam Rudapaksa Anak Kandung 20 Kali Lebih, Korban Jadi Sering Nangis dan Ketawa Sendirian!

GridPop.ID (*)