GridPop.ID - Seorang pemuda di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar ditangkap polisi.
Pemuda berinisial HB (23) nyaris memperkosa seorang anak di bawah umur yakni berusia 8 tahun.
HB melakukan aksi bejatnya di dalam kamar mandi.
Dilansir dari Serambinews.com, atas perbuatannya kini HB ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
HB diringkus oleh personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta pada, Jumat (25/3/2022).
Hal itu diungkap oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
"Berdasarkan laporan polisi, HB telah memperkosa anak di bawah umur pada Senin 24 Januari 2022 sore lalu, di kamar mandi rumah korban, warga Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim.
Awal mula kejadian yakni saat korban sedang mandi di kamar mandi yang berada di belakang rumah.
Saat itu, pelaku sedang memperbaiki sepeda motor ayah korban.
HB berada di belakang rumah korban yang berada tak jauh dari kamar mandi tempat korban mandi.