Find Us On Social Media :

Ditinggal Sebentar Beli Kopi, Pemuda di Aceh Nyelonong Masuk Kamar Mandi Tetangga dan Coba Perkosa Bocah 8 Tahun, Terkuak Kronologi yang Bikin Emosi

By Ekawati Tyas, Senin, 28 Maret 2022 | 15:42 WIB

Ilustrasi korban pencabulan

GridPop.ID - Seorang pemuda di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar ditangkap polisi.

Pemuda berinisial HB (23) nyaris memperkosa seorang anak di bawah umur yakni berusia 8 tahun.

HB melakukan aksi bejatnya di dalam kamar mandi.

Dilansir dari Serambinews.com, atas perbuatannya kini HB ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

HB diringkus oleh personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta pada, Jumat (25/3/2022).

Hal itu diungkap oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

"Berdasarkan laporan polisi, HB telah memperkosa anak di bawah umur pada Senin 24 Januari 2022 sore lalu, di kamar mandi rumah korban, warga Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim.

Awal mula kejadian yakni saat korban sedang mandi di kamar mandi yang berada di belakang rumah.

Baca Juga: Tutupi Pakai Selimut Agar Aksi Bejat Tak Ketahuan, Ayah di Solo Perkosa sang Anak Kandung Saat si Istri Tidur di Sampingnya, Faktanya Bikin Emosi

Saat itu, pelaku sedang memperbaiki sepeda motor ayah korban.

HB berada di belakang rumah korban yang berada tak jauh dari kamar mandi tempat korban mandi.

Ditinggal membeli kopi, HB pun melancarkan aksi bejatnya.

"Pada saat ayah kandung korban sedang membeli kopi, pelaku masuk ke dalam kamar mandi, di mana saat itu korban masih berada di kamar mandi,” urai Kasat Reskrim.

“Kemudian pelaku HB langsung melakukan perbuatan asusila itu terhadap korban," sebut Kompol Ryan.

Korban berusaha melawan saat pelaku nyelonong masuk ke dalam kamar mandi.

Alhasil pelaku keluar dari kamar mandi usai didorong korban.

Lalu korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu kepada orang tuanya.

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban tak terima.

Baca Juga: BEJAT Pengamen di Solo Jadikan Anak Kandung Budak Seks, Lakukan Ancaman Demi Bisa Puaskan Nafsu Birahi, Polisi Beberkan Fakta yang Bikin Geger

Lantas keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

"Pada saat ini pelaku mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kompol Ryan.

Kejadian serupa juga terjadi di Jambi.

Dilansir dari Kompas.com, seorang ayah tiri dan kakek kandung memperkosa gadis di bawah umur.

Pelaku yakni HL (42) dan YY (57) menjadikan gadis berusia 16 tahun sebagai budak seks hingga hamil.

Kasus ini terkuak saat korban yang masih di bawah umur dipaksa menikah.

Begitu melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna melakukan vaksinasi, dokter menyatakan bahwa korban sedang hamil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui telah diperkosa ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.

Ia juga diancam akan dipukul oleh sang kakek jika mengadukan perbuatan bejat ini pada orang lain.

Baca Juga: BEJAT! Ancam Bakal Viralkan Jika Nafsu Birahi Tak Dituruti, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Pria di Kebun Sawit, Fakta di Baliknya Bikin Gempar

GridPop.ID (*)