Find Us On Social Media :

Ngaku Bisa Bikin Hamil Meski Menstruasi, 3 Wanita Asal Banyuasin Ini Miliki Modus Mencengangkan Saat Kibuli Korban hingga Rugi Rp 15 Juta

By Luvy Octaviani, Rabu, 30 Maret 2022 | 18:41 WIB

Ilustrasi wanita

GridPop.ID - Penipuan masih kerap terjadi.Korban yang termakan tipu daya pelaku pun bisa rugi banyak.Baru-baru ini, penipuan yang dilakukan oleh 3 wanita asal Banyuasin ini menjadi sorotan.Pasalnya, mereka ngaku bisa membuat kliennya hamil meski sedang menstruasi alias datang bulan.Dilansir dari laman tribunsolo.com, aksi tak lazim dilakukan tiga wanita di Banyuasin, Sumatera Selatan.Mereka adalah Sarwati alias Teteh, Mariah Abdul Malik, dan Dwi Indra Nur Welly.Ketiga perempuan asal Sumatera Selatan itu menipu puluhan ibu-ibu lewat modus pengobatan hamil.Sasaran penipuan mereka adalah ibu-ibu yang ingin cepat bisa hamil dalam tempo cepat.Hanya saja para ibu itu harus terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga: Pantas Tergiur Bisnis Jual Beli Foto dan Video Syur, Terbongkar Keuntungan yang Didapatkan Dea OnlyFans Bikin Konten Pornografi per Bulan yang Bikin Melongo!

Akibat perbuatannya itu, kini Teteh dkk telah ditangkap polisi dan kini ditangani Polsek Talang Kelapa Banyuasin.Korban kesal ditipu pelaku, bukan hanya dari sisi janji dari ketiga pelaku tetapi banyak uang yang sudah dikeluarkan untuk ketiga pelaku.Seorang korban yang enggan menyebutkan namanya menuturkan, bila saat melakukan pengobatan dengan ketiga pelaku diminta mahar atau biaya senilai Rp 15 juta.Pelaku meminta uang tersebut setelah korban dinyatakan positif hamil."Itu baru uang Rp 15 juta. Belum lagi yang lain, yang diminta asisten si Teteh ini. Selain itu, saya juga diminta untuk membuat nazar bila hamil harus memberikan uang atau kambing atau benda lainnya kepada mereka," ujarnya saat ditemui di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Selasa (29/3/2022).Korban pun memberikan sejumlah uang termasuk diberikan termasuk nazar yang diminta.Namun ternyaa, setelah di tunggu-tunggu ternyata kehamilan yang dijanjikan tidak terbukti. Saat dinyatakan hamil, ia malah datang bulan.Korban lantas mendatangi tempat praktik si Teteh, pelaku hanya menyatakan bila korban masih tetap hamil.Menurut pelaku, datang bulan yang terjadi, tidak mempengaruhi kehamilan.

Baca Juga: 'Suami Lebih Suka Badan Aku Begitu', Pantes Syahrini Sukses Bikin Klepek-klepek Konglomerat Tajir, Reino Barack Kepincut dengan Kondisi Tubuh Incess yang Begini

Modus pelaku inilah yang membuat korban merasa tidak masuk akal."Katanya si Teteh, saya masih hamil. Pantangannya, tidak boleh cek kehamilan di luar tempat prakteknya. Bila cek di luar, secara gaib akan hilang. Makanya, kata si Teteh walaupun halangan tetap bisa hamil. Karena, dilindungi secara gaib," ungkapnya, dikutip dari Tribun Sumsel.Sementara itu korban berharap, ketiga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, para korban juga meminta agar polisi bisa mengusut dan memeriksa suami dari Teteh yang juga ikut andil dalam praktek yang dilakukan Teteh.Pasalnya, suami Teteh selalu menyakinkan para korban yang datang komplain bila tidak ada permasalahan.Tak cukup itu saja, korban juga berharap uang yang sudah diberikan kepada ketiga pelaku bisa dapat kembali ke mereka.Ternyata, uang yang diberikan juga diperoleh dengan cara menabung dan meminjam.Kasus Penipuan Bermodus Penggandaan UangSelain hal itu, kasus penipuan ini juga sempat menjadi sorotan.

Baca Juga: Ingin Berhubungan Seks dengan Mantan, Permintaan Terakhir Wanita yang Umurnya Sisa 9 Bulan Gegara Penyakit Mematikan Ini Bikin Suami Syok, Alasannya Mengejutkan

Kasus penipuan berkedok penggandaan uang kembali terjadi. Aksi tersebut dilakukan oleh MA (55) warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (30/3/2021) sebanyak tiga orang menjadi korban penipuan MA. Mereka adalah warga Mojokerto berinisial DS (46), DWN (44), dan S (46).Dari keterangan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, pelaku mengiming-imingi korban dengan pring petuk (bambu kembar), yang dipercaya dapat memberikan rezeki serta melipatgandakan uang. Untuk mendapatkan pring petuk itu, masing-masing korban diminta menyetorkan sejumlah uang. DS menyetorkan uang tunai senilai Rp 65 juta, sedangkan DWN memberikan Rp 35 juta. Sementara korban berinisial S, menyetorkan uang sebanyak Rp 107 juta kepada MA.

Pelaku berjanji akan melipatgandakan uang ketiga korban dan memberikan pring petuk. Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, MA tak kunjung membuktikan janjinya.

"Hingga saat ini, tersangka tidak menyerahkan pring petuk seperti yang diceritakan. Mereka (korban) hanya diberikan bambu semacam ini (bambu biasa yang lazim dijumpai), merasa tertipu mereka kemudian lapor ke polisi," kata Miko.

Baca Juga: Biodata Artis Reza Arap, YouTuber Kembalikan Uang Saweran Rp 1 Miliar Doni Salmanan Cash ke Polisi, Kini Bikin Meme Hidup Miskin!

GridPop.ID (*)