"Pelapor sekaligus korban menjelaskan bahwa awalnya ia melihat Instagram terlapor dengan nama akun 'Captain Vincent Raditya'.
Di situ ada postingan story dari terlapor dan link yang ditautkan, lalu korban masuk dalam grup Telegram itu untuk ikut trading Oxtrade," jelas Zulpan.
Ketika join grup Telegram pelapor bernama 'Belajar Bareng Restro' dan belajar trading.
Saat itulah korban menyetor sejumlah uang secara bertahap sebagai depositi ke sejumlah rekening yang diarahkan Oxtrade.
"Singkatnya korban mengalami lost dan mengalami kerugian sebesar Rp 10.579.640," imbuh Zulpan.
Laporoan korban diterima dan terdaftar LP/B/1665/IIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau perjudian online dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya guna proses hukum selanjutnya.
Adapun kuasa hukum korban, Riswal Saputra menyebut jika ada lebih dari 10 orang yang telah mengadu jadi korban.
"Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang.
Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian