GridPop.ID - Kembali mencuat kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option, kali ini melalui aplikasi Oxtrade.
Baru-baru ini nama Vincent Raditya disebut-sebut jadi dalang di balik penipuan trading lewat Oxtrade.
Dilansir dari Tribunnews.com, pria yang berprofesi sebagai pilot sekaligus influencer tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah orang yang mengaku jadi korbannya.
Kini Polda Metro Jaya mulai mempelajari laporan adanya dugaan penipuan yang diduga dilakukan Vincent Raditya.
"Laporannya sudah kami terima kemarin.
Nanti penyidik akan mempelajari setiap laporan yang masuk untuk diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).
Pihaknya, kata Zulpan masih mendalami terkait laporan para korban.
Penyidik akan menyiapakan proses hukum apabila memenuhi unsur pidana dan akan dimulai penyelidikan berdasarkan keterangan pelapor.
"Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk diklarifikasi. Setiap laporan nanti dipelajari bagaimana kronologi, bagaimana kasusnya sampai kerugiannya berapa dan lain sebagainya," tutur Zulpan.
Awal mula pelaporan ini, kata Zulpan yakni ketika korban berinisial FF mendatangi Polda Metro Jaya pada, Kamis (31/3/2022).
Korban mengaku rugi setelah ikut bergabung ke grup Telegram dan bermain trading melalui Oxtrade.
"Pelapor sekaligus korban menjelaskan bahwa awalnya ia melihat Instagram terlapor dengan nama akun 'Captain Vincent Raditya'.
Di situ ada postingan story dari terlapor dan link yang ditautkan, lalu korban masuk dalam grup Telegram itu untuk ikut trading Oxtrade," jelas Zulpan.
Ketika join grup Telegram pelapor bernama 'Belajar Bareng Restro' dan belajar trading.
Saat itulah korban menyetor sejumlah uang secara bertahap sebagai depositi ke sejumlah rekening yang diarahkan Oxtrade.
"Singkatnya korban mengalami lost dan mengalami kerugian sebesar Rp 10.579.640," imbuh Zulpan.
Laporoan korban diterima dan terdaftar LP/B/1665/IIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau perjudian online dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya guna proses hukum selanjutnya.
Adapun kuasa hukum korban, Riswal Saputra menyebut jika ada lebih dari 10 orang yang telah mengadu jadi korban.
"Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang.
Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian
"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu.
Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," kata Riswal usai mendampingi pelaporan korban di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Dilansir dari GridHype.ID, sosok kapten kondang tersebut memang namanya mulai santer dibahas pasca Indra Kenz dan Doni Salmanan ditangkap polisi.
Bukan tanpa sebab, Vincent juga kerap pamer hasil kekayaan berkat trading.
Hal itu diketahui dari berbagai unggahan di media sosialnya, mulai dari Instagram hingga YouTube.
Lantas benarkah Vincent juga akan bernasib sama seperti dua afiliator sebelumnya?
GridPop.ID (*)