Find Us On Social Media :

Kapan THR 2022 Cair? Berikut Besaran Serta Aturan Tunjangan Hari Raya Tahun Lalu untuk PNS dan Swasta

By Luvy Octaviani, Sabtu, 2 April 2022 | 18:00 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR)

Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13. Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan. Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya. Dilansir Kompas.com, 2 Mei 2021, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: 1. Gaji pokok 2. Tunjangan keluarga 3. Tunjangan pangan 4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: 'Jadi Nia Itu Kutukan', Selama Ini Terlihat Terus Adem Ayem Jadi Mantu Konglomerat, Siapa Sangka Nia Ramadhani Ternyata Alami Hal Pilu Ini