Find Us On Social Media :

Kapan THR 2022 Cair? Berikut Besaran Serta Aturan Tunjangan Hari Raya Tahun Lalu untuk PNS dan Swasta

By Luvy Octaviani, Sabtu, 2 April 2022 | 18:00 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR)

GridPop.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR pastilah dinantikan bagi para pekerja.Informasi terbaru tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2022 dan gaji ke-13 serta cara hitung THR karyawan swasta menjadi salah satu topik yang hangat diulas jelang bulan Ramadhan.Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya setiap tahunnya. Itu adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022, baik untuk PNS/ASN dan pegawai swasta. Bagaimana ketentuan THR tahun lalu?Aturan THRDikutip oleh kompas.com dari laman  Setkab, 29 April 2021, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idul Fitri atau lebaran 2021.

Baca Juga: LAGI! Jessica Iskandar Telan Pil Pahit Lahirkan Anak Tanpa Suami, Keberadaan Vincent Verhaag yang Justru Hengkang ke Luar Negeri Jadi Sorotan

Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13. Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan. Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya. Dilansir Kompas.com, 2 Mei 2021, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: 1. Gaji pokok 2. Tunjangan keluarga 3. Tunjangan pangan 4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: 'Jadi Nia Itu Kutukan', Selama Ini Terlihat Terus Adem Ayem Jadi Mantu Konglomerat, Siapa Sangka Nia Ramadhani Ternyata Alami Hal Pilu Ini

Untuk calon PNS terdiri dari: 1. Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS2. Tunjangan keluarga 3. Tunjangan pangan 4. Tunjangan umum.THR bagi pegawai swasta Tahun lalu, pegawai swasta, bahkan pekerja kontrak dan outsourcing tetap berhak mendapat THR. "THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dilansir dari Kompas.com, 26 April 2021. THR Keagamaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut SE ini pengusaha wajib memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Hiburan Berduka, Artis Lawas Ini Sudah Berpulang Usai Berjuang Lawan Penyakit Ganas yang Gerogoti Tubuhnya

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Putri. Secara rinci yang berhak mendapat THR adalah: 1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. 2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. 3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. Berapa besarannya? Ketentuan besaran THR tahun lalu berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Adapun bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya. Upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok. Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Baca Juga: 'Gila Banyak Banget Perubahan', 3 Bulan Tak Ketemu Gala, Mayang Banjir Air Mata Lihat Kondisi Putra Vanessa Angel yang Seperti Ini

Cara Hitung THR Karyawan Swasta Sesuai Undang-undangDikutip dari laman serambinews.com, Selain PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, karyawan swasta juga berhal atas THR, lalu cara hitung THR karyawan swasta?Cara hitung THR telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja di Perusahaan.Regulasi ini mengatur penghitungan nominal THR berdasarkan masa kerja karyawan tersebut, mulai dari karyawan tetap hingga yang masih kontrak.Untuk lebih jelasnya, simak cara hitung THR berikut:1. Karyawan kontrakMisalnya, si A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Abadi Sejahtera selama 6 bulan.Upah pokok (di luar tunjangan transportasi, makan, dan lain-lain) adalah sebesar Rp2,5 juta.Maka, perhitungan THR yang akan A dapatkan adalah masa kerja/12 x upah pokok, sehingga:6/12 x Rp2.500.000 = Rp1.250.000,002. Karyawan harianNah, ada dua tipe karyawan harian, yaitu karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih dan karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan.Jika A adalah karyawan harian yang telah bekerja selama 1,5 tahun, maka THR yang ia dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.Namun, jika A bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang A dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan itu.

Baca Juga: Pantas Sukses Dapat Rp 13,29 M Dari Youtube, Baim Wong Ternyata Miliki Ritual Wajib untuk Para Karyawan, Minta Pegawainya Rajin Lakukan Ini

3. Karyawan tetap

Jika A sudah diangkat sebagai karyawan tetap selama dua tahun ini, dengan gaji pokok sebesar Rp5 juta (termasuk tunjangan tetap) per bulan, maka THR yang bisa A dapat sebesar Rp5 juta atau sebesar gaji pokok A selama sebulan.Perusahaan boleh menerapkan perhitungan lain, sehingga nominal yang ia dapat akan menjadi lebih besar dari hasil perhitungan di atas.Perlu Anda ingat bahwa perhitungan yang diatur dalam Permenaker adalah jumlah minimal yang wajib diterima karyawan.Oleh karena itu, nominal THR setiap perusahan bisa berbeda-beda jumlahnya, tergantung regulasi yang perusahaan terapkan.GridPop.ID (*)