Find Us On Social Media :

Kapan THR 2022 Cair? Berikut Besaran Serta Aturan Tunjangan Hari Raya Tahun Lalu untuk PNS dan Swasta

By Luvy Octaviani, Sabtu, 2 April 2022 | 18:00 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR)

Untuk calon PNS terdiri dari: 1. Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS2. Tunjangan keluarga 3. Tunjangan pangan 4. Tunjangan umum.THR bagi pegawai swasta Tahun lalu, pegawai swasta, bahkan pekerja kontrak dan outsourcing tetap berhak mendapat THR. "THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dilansir dari Kompas.com, 26 April 2021. THR Keagamaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut SE ini pengusaha wajib memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Hiburan Berduka, Artis Lawas Ini Sudah Berpulang Usai Berjuang Lawan Penyakit Ganas yang Gerogoti Tubuhnya