Find Us On Social Media :

'Saya Marah Pak' Pria Ini Tertunduk Lesu Usai Aniaya Istrinya yang Kepergok Sedang Lakukan Hal Memalukan Ini di Kontrakan

By Andriana Oky, Senin, 4 April 2022 | 21:01 WIB

Pelaku diperiksa di Mapolresta Cirebon

Akibat kejadian itu, korban pun dilarikan ke RSUD Arjawinagun.

Tersangka ditangkap

S kini telah diamankan di kantor polisi.

"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.

Pengakuan S

S hanya tertunduk lesu saat dibawa ke kantor Polisi. Di sana lewat kesaksiannya, ia menumpahkan keluh kesahnya atas permasalahannya dengan sang istri.

"Saya marah, Pak, karena istri selingkuh dengan mantannya," kata S saat ditanya petugas mengenai alasannya menganiaya istri sendiri hingga luka-luka hampir di sekujur tubuh.

S mengatakan, saat itu rasa cemburunya tengah memuncak karena berulang kali mendapati istrinya berselingkuh dengan mantan pacarnya.

"Saya kesal, sudah berkali-kali tapi enggak mengakui (selingkuh) juga. Padahal, kami menikah secara sah, tapi dia (istrinya) selingkuh," terang S.

Baca Juga: Baru Nikah 20 Hari, Istri Tewas Ditikam Suami Sendiri Gegara Minta Uang Rp 4.000, Terkuak Fakta Mengerikan Dibalik Pernikahannya