Akibat kejadian itu, korban pun dilarikan ke RSUD Arjawinagun.
Tersangka ditangkap
S kini telah diamankan di kantor polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.
Pengakuan S
S hanya tertunduk lesu saat dibawa ke kantor Polisi. Di sana lewat kesaksiannya, ia menumpahkan keluh kesahnya atas permasalahannya dengan sang istri.
"Saya marah, Pak, karena istri selingkuh dengan mantannya," kata S saat ditanya petugas mengenai alasannya menganiaya istri sendiri hingga luka-luka hampir di sekujur tubuh.
S mengatakan, saat itu rasa cemburunya tengah memuncak karena berulang kali mendapati istrinya berselingkuh dengan mantan pacarnya.
"Saya kesal, sudah berkali-kali tapi enggak mengakui (selingkuh) juga. Padahal, kami menikah secara sah, tapi dia (istrinya) selingkuh," terang S.