GridPop.ID - Masyarakat Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dikejutkan dengan kasus KDRT yang dilakukan oleh salah seorang warganya.
Seorang pria berinisial S ditangkap atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, RT.
Aksi KDRT ini dipicu karena rasa cemburu suami terhadap si istri.
Kronologi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menerangkan insiden tersebut terjadi pada Sabtu (19/3/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia menjelaskan penganiayaan itu terjadi di kontrakan dan berawal dari cekcok antara pelaku dan korban.
Saat itu S memergoki sang istri tengah berbincang dengan mantan kekasihnya melalui sambungan telepon saat baru pulang kerja.
Pria 44 tahun itu merasa cemburu langsung menganiaya istrinya.
"Setelah menganiaya istri, S menyeret korban ke kamar mandi kemudian menenggelamkan kepala korban ke ember berisi air," ujar Anton.
Akibat kejadian itu, korban pun dilarikan ke RSUD Arjawinagun.
Tersangka ditangkap
S kini telah diamankan di kantor polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.
Pengakuan S
S hanya tertunduk lesu saat dibawa ke kantor Polisi. Di sana lewat kesaksiannya, ia menumpahkan keluh kesahnya atas permasalahannya dengan sang istri.
"Saya marah, Pak, karena istri selingkuh dengan mantannya," kata S saat ditanya petugas mengenai alasannya menganiaya istri sendiri hingga luka-luka hampir di sekujur tubuh.
S mengatakan, saat itu rasa cemburunya tengah memuncak karena berulang kali mendapati istrinya berselingkuh dengan mantan pacarnya.
"Saya kesal, sudah berkali-kali tapi enggak mengakui (selingkuh) juga. Padahal, kami menikah secara sah, tapi dia (istrinya) selingkuh," terang S.
Ia sendiri tak tahu menahu terkait kondisi istrinya pasca aksi KDRT yang dilakukannya.
"Lukanya memar di kepala sama leher, saya khilaf dan sekarang sangat menyesal. Enggak tahu sekarang kondisinya bagaimana," kata S.
Kasus serupa pun pernah terjadi di TulungAgung, Jawa Timur. Seorang kakek 74 tahun bernama Tanuri menganiaya istrinya Robiyah (65) karena emosi.
Kembali melansir Tribunnews.com, pelaku naik pitam saat permintaan untuk menjual tanah gono-gini ditolak korban.
Keduanya terlibat cekcok hingga aksi KDRT tak terelakan. Tanuri menganiaya istrinya dengan cara menjambaknya, lalu membentur-benturkan kepala istrinya di lantai teras rumah.
Warga berdatangan karena mendengar teriakan Robiyah. Mereka kemudian membawa Robiyah ke Klinik Nita Jaya Husada.
Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Rejotangan.
GridPop.ID (*)