Find Us On Social Media :

AKHIRNYA Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Respon Keluarga Korban Usai Tahu Vonis Berat untuk si Predator Seksual

By Ekawati Tyas, Selasa, 5 April 2022 | 11:02 WIB

Herry Wirawan, guru cabul yang perkosa 13 santri dihukum mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pihak keluarga korban mengaku lega usai mengetahui vonis baru yang dijatuhkan pada Herry Wirawan.

Salah satu keluarga korban, AN (34) berujar bahwa ia serta kerabatnya hampir satu tahun memperjuangkan keadilan untuk anggota keluarganya.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Tak sampai di situ, AN mengatakan jika vonis mati terhadap Herry Wirawan adalah sebuah sejarah.

Ia lantas berharap agar hukuman mati ini dapat membuat para pelaku kejahatan seksual lain jera.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Tunjukkan Sikap Aneh Sampai Bikin Jaksa Kaget, Pemerkosa 13 Santriwati Masih Bisa Bercanda!

"Ucap syukur alhamdulillah.

Ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ucapnya.

GridPop.ID (*)