Find Us On Social Media :

BEJAT! 2 Pria Paruh Baya Perkosa Anak Yatim hingga Hamil 8 Bulan, Terkuak Cara Licik Para Pelaku saat Bujuk Korban Jadi Pemuas Nafsu

By Ekawati Tyas, Jumat, 8 April 2022 | 19:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

"Namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan pemerkosaan yaitu pelaku MD.

Baik MD maupun IW melakukan perbuatannya pada waktu dan tempat yang berbeda, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap korban tidak diketahui oleh IW dan sebaliknya," jelas Kasihumas.

Saat beraksi, para pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang agar korban mau menuruti nafsu bejat mereka.

Dilansir dari Kompas.com, kakak korban mulai curiga dengan perubahan bentuk tubuh sang adik, yakni pada Januari 2022.

Benar saja, usai melakukan pemeriksaan dengan alat tes kehamilan terkuak bahwa korban positif hamil.

Hal tersebut membuat kakak korban menghubungi ibunya agar pulang.

Setelah memperoleh izin pulang ke Indonesia, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/4/2022).

Baca Juga: Sah Ketok Palu! Tak Hanya Dihukum Mati, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Juga Dituntut Bayar Rp 300 Juta untuk Hal Ini, Keluarga Korban Lega

“Ibunya Kamis kemarin baru pulang kampung dan langsung melapor ke Polres.

Setelah itu kita turunkan tim dan menangkap pelaku,” sebutnya.

Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan.

Akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada, Jumat (25/3/2022).

"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

GridPop.ID (*)