Find Us On Social Media :

BEJAT! 2 Pria Paruh Baya Perkosa Anak Yatim hingga Hamil 8 Bulan, Terkuak Cara Licik Para Pelaku saat Bujuk Korban Jadi Pemuas Nafsu

By Ekawati Tyas, Jumat, 8 April 2022 | 19:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Dua terduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak yatim di Aceh Timur berhasil dibekuk polisi.

Pelaku yang masing-masing berinisial IW (60) dan MD (55) diamankan oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur.

Dilansir dari Serambinews.com, kedua pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Adapun korban yakni berinisial EM (15) dan merupakan seorang anak yatim.

Para pelaku, kata Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH merupakan tetangga korban.

Mereka tinggal di salah satu desa di Kecamatan Ranto Peureulak.

"Akibat dirudapaksa berkali-kali oleh kedua terduga pelaku sehingga korban yang merupakan anak yatim hamil 8 bulan," ungkap Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut, AS Nasution mengatakan bahwa korban selama ini hanya tinggal bersama sang kakak.

Sebab, ibunya bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Baca Juga: Ditelanjangi hingga Dicumbu di Pinggir Kali, Gadis Ini Gunakan Cara Tak Lazim untuk Selamatkan Diri dari Aksi Bejat Pemuda Mesum, Terkuak Kronologinya!

Aksi bejat dua pelaku diketahui dilakukan pada awal Agustus 2021.

Korban diperkosa berkali-kali hingga berujung hamil.

"Namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan pemerkosaan yaitu pelaku MD.

Baik MD maupun IW melakukan perbuatannya pada waktu dan tempat yang berbeda, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap korban tidak diketahui oleh IW dan sebaliknya," jelas Kasihumas.

Saat beraksi, para pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang agar korban mau menuruti nafsu bejat mereka.

Dilansir dari Kompas.com, kakak korban mulai curiga dengan perubahan bentuk tubuh sang adik, yakni pada Januari 2022.

Benar saja, usai melakukan pemeriksaan dengan alat tes kehamilan terkuak bahwa korban positif hamil.

Hal tersebut membuat kakak korban menghubungi ibunya agar pulang.

Setelah memperoleh izin pulang ke Indonesia, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/4/2022).

Baca Juga: Sah Ketok Palu! Tak Hanya Dihukum Mati, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Juga Dituntut Bayar Rp 300 Juta untuk Hal Ini, Keluarga Korban Lega

“Ibunya Kamis kemarin baru pulang kampung dan langsung melapor ke Polres.

Setelah itu kita turunkan tim dan menangkap pelaku,” sebutnya.

Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan.

Akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada, Jumat (25/3/2022).

"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

GridPop.ID (*)