Find Us On Social Media :

THR dan Gaji ke-13 2022 Terancam Dipotong, PNS hingga TNI POLRI Terpaksa Gigit Jari Dompet Tak Jadi Tebal, Segini yang Bakal Diterima!

By Arif B, Senin, 11 April 2022 | 18:42 WIB

Foto ilustrasi uang

GridPop.ID - Mendekati hari raya Lebaran 2022, banyak orang yang sudah menanti-nantikan cairnya THR dan gaji ke-13.

Namun sayang, PNS hingga TNI POLRI sepertinya harus gigit jari karena dompet mereka tidak jadi tebal.

Pasalnya, masih ada kemungkinan THR dan gaji ke-13 tahun ini akan dipotong seperti tahun 2021 lalu.

Melansir dari Stylo.ID, tanggal pencairan THR PNS 2022 dan gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Pun skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah. Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebentar Lagi PNS Bakal Dapat Hujan Duit, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Pemerintah Juga Berikan Dana Ini Sebelum Lebaran!

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022) dikutip dari Bangka Pos.

Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? Berikut Besaran Serta Aturan Tunjangan Hari Raya Tahun Lalu untuk PNS dan Swasta

GridPop.ID (*)