GridPop.ID - Perlahan tapi pasti, kasus dugaan penipuan Indra Kenz kini menguak tubirnya.
Satu per satu lakon dibalik tindakan merugikan itu pun mulai terkuak.
Seperti diketahui, selain Indra Kenz, polisi juga sudah melakukan penahanan pada beberapa tersangka lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto menyampaikan, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan.
“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu, Minggu (10/4/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara tiga tersangka lain yang telah ditetapkan kini belum dilakukan penahanan.
Mereka adalah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.
Whisnu menyebut ketiga orang tersangka tersebut diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.
Tertangkapnya Indra Kenz pada Februari 2022 lalu membuka jalan bagi kasus trading ilegal yang lainnya.
Para korban satu persatu melaporkan ke pihak berwajib terkait kerugiannya.
Bareskrim Polri pun dengan sigap langsung memburu para afiliator dan siapa-siapa saja yang terlibat dengan aplikasi Binary Option.
Bahkan, manajer Binomo juga telah berhasil di tangkap oleh pihak Bareskrim Polri.
Pria bernama Brian Edgar Nababan atau disingkat BEN inilah yang merekrut afiliator Binomo.
Brian Edgar Nababan bisa dibilang adalah bos dari guru trading Indra Kenz, Fakarich
Dan yang lebih mengejutkan, pihak kepolisian mengaku bahkan pihaknya telah mengantongi identitas petinggi Binomo.
Sayangnya, mereka masih belum bisa menangkapnya.
Waduh, kira-kira kenapa?
Dilansir dari GridFame.ID, Bareskrim Polri membeberkan adanya kendala karena Binomo sendiri berada di luar negeri dan legal.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri yang dilansir dari Tribun-Bali.com, pihaknya memang masih terus mendalami upaya penangkapan.
Namun, terkait aplikasi Binomo sendiri tak bisa dilanjutkan untuk penelusuruannya.
“Belum, masih didalami (upaya penangkapannya), karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kami,” kata nya.
Chandra membeberkan memang benar jika pihaknya telah mengantongi identitas petinggi Binomo.
Akan tetapi bos Binomo merupakan warga negara asing (WNA) dan berada di luar negeri.
Sehingga pihaknya tak bisa melakukan penangkapan begitu saja.
“Karena memang ini kan dia (BEN) masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu, tapi tidak akan kami ungkap. Ini orang asing,” ujarnya.
GridPop.ID (*)