"Untuk Vanessa kemungkinan hari Rabunya ya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Vanessa menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp 1,1 miliar serta mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sedangkan Nathania Kesuma menjadi pihak yang menandatangani pemberian rumah oleh Indra di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adik Indra tersebut juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.
Adapun Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp 1,5 miliar serta membantu eks Crazy Rich Medan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Atas kasus tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Vanessa dan sang ayah terancam dijemput paksa jika mangkir dari pemeriksaan pada, Kamis (14/04/2022).
Hal itu diungkap oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara.
"Betul akan kita jemput," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
GridPop.ID (*)