GridPop.ID - Tersangka kasus Binomo yakni Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dua tersangka baru dalam kasus Binomo tersebut harusnya diperiksa pada, Kamis (14/4/2022).
Namun, mereka meminta agar pemeriksaan ditunda.
Dilansir dari Tribun Seleb, Brian Pranenda selaku kuasa hukum Vanessa dan sang ayah mengungkap soal permintaan jadwal penundaan tersebut.
"Hari ini kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan," kata Brian Pranenda di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Bukan tanpa alasan, pihaknya hendak mengumpulkan bukti kuat saat memberi keterangan pada penyidik.
"Alasan kita sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada dan juga serta Vanessa pun juga sedang mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan yang ada, seperti itu," tutur Brian.
"Termasuk tidak terbatas juga untuk mengumpulkan barang barang yang mungkin dahulu pernah diterima dari IK.
Sedang dipersiapkan semuanya dan juga kita sedang menyusun dokumen dokumen sebagai bahan pembelaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, rencananya Vanessa akan mendatangi Bareskrim Polri pada, Rabu (20/04/2022) dan sang ayah pada, Senin (18/04/2022).
"Kita sampaikan untuk pak Rudy hari Senin akan siap menghadiri panggilan penyidik," ujar Brian.
"Untuk Vanessa kemungkinan hari Rabunya ya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Vanessa menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp 1,1 miliar serta mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sedangkan Nathania Kesuma menjadi pihak yang menandatangani pemberian rumah oleh Indra di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adik Indra tersebut juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.
Adapun Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp 1,5 miliar serta membantu eks Crazy Rich Medan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Atas kasus tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Vanessa dan sang ayah terancam dijemput paksa jika mangkir dari pemeriksaan pada, Kamis (14/04/2022).
Hal itu diungkap oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara.
"Betul akan kita jemput," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
GridPop.ID (*)