Find Us On Social Media :

Sayang Kalau Dilewatkan, Cobain Kelezatan Pindang Serani Jika Mudik Lebaran Lewat Jepara

By Andriana Oky, Selasa, 3 Mei 2022 | 07:01 WIB

Sepiring pindang serani di Rumah Makan Prahu, di Jalan Ratu Kalinyamat, Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

GridPop.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri, masyrakat sudah bersiap untuk mudik.

Bagi pemudik yang akan melewati kawasan Jepara, Jawa Tengah tidak salah mampir mencoba kuliner khas Jepara.

Salah satu menu ramadan khas Jepara adalah pindang serani.

Melansir Tribun Travel, diungkapkan pindang serani dikenal dengan kuahnya yang kental denan cita rasa asam, pedas dan manis.

Meski menggunakan nama pindang, ini tidak menggunakan ikan pindang.

Bahan utamanya ikan segar segar dengan ramuan belimbing wuluh, irisan tomat, dan irisan daun bawang.

Tidak heran jika aroma kuah pindang serani ini sangat sedap.

Jangan khawatir dengan harganya. Satu porsi pindang serani plus nasi putih dibanderol dengan harga dibawah Rp 20 ribu.

Baca Juga: Pantas Jadi Menu Ramadan Favorit di Aceh, Bubur Kanji Rumbi Diracik dengan Segudang Rempah hingga Miliki Cita Rasa yang Luar Biasa Enak 

Nah sebelum mudik, masyarakat juga harus mencatat beberapa syarat agar perjalanan tetap lancar.

Berikut aturan terbaru PPDN yang berlaku mulai 19 April 2022, termasuk kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR:

- PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- Bagi PPDN atau pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kuliner Ramadan 2022: Mengenal Tradisi Bubur India di Masjid Pekojan Semarang yang Sudah Ada Sejak 80 Tahun Lalu 

- PPDN atau pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

- PPDN atau pemudik dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Punya Nilai Sejarah, Intip Deretan Menu Pecel enak di Jogja, Cocok untuk Wisata Kuliner Ramadan 2022