Bukan itu saja, terdakwa dituntut membayar restitusi Rp 16.645.000.
Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan pledoi terkait tuntutan Penuntut Umum tersebut.
Adapun sidang ditunda untuk agenda pembelaan dari penasihat hukum.
“Selanjutnya sidang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022,” kata Martin.
Dilansir dari Tribunnews.com, insiden pemerkosaan terjadi di sebuah ponpes yang berlokasi di Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
Terkait modus yang dilakukan pelaku yakni menghubungi korban melalui WhatsApp dengan dalih menyuruh untuk memijat.
Pelaku memegang organ vital korban saat dirinya sedang dipijat.
"Jadi bentuk pelecehan seksualnya korban sering di WA suruh dipijatin tapi sembari memegang alat vital korban seperti payudara," kata ayah korban, MDZ usai melaporkan dugaan aksi pelecehan seksual di Polsek Sentolo, Senin (27/12/2021).
Berdasarkan keterangan korban, MDZ mengungkap bahwa anaknya telah mendapat perlakuan tak pantas hingga berkali-kali.
GridPop.ID (*)