Awalnya Syamsul Arif mempertanyakan THR Idul Fitri karyawan kepada pimpinan.
Namun, pimpinan malah memecat Syamsul.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," ujar Syamsul.
Syamsul menambahkan pemecatan ini tanpa aba-aba dan tanpa surat peringatan (SP).
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya.
Manajemen PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan Syamsul Arif hanya diistirahatkan karena kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.
"Dia tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," kata Ridwan.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Ariansyah mengatakan pihaknya masih memproses suratnya terkait kasus pemecatan karyawan tersebut.
"Kami akan pertemukan di kantor," ucap Ariansyah kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).