Ariansyah mengatakan laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari perusahaan.
"Kami baru mendapat gambaran dari pekerja. Kami juga mau mendengar gambaran dari pihak perusahaan. Kami harus berada di tengah alias netral," katanya.
Berdasarkan informasi, Syamsul berstatus kontrak yang bekerja kurang dari setahun.
Sesuai aturan, perusahaan tidak wajib membayar THR penuh kepada tenaga kerja berstatus kontrak.
Tetapi, Ariansyah akan memastikan langsung status kepegawaian Syamsul.
Menurutnya, pekerja yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan dan di bawah satu tahun itu maka THR-nya proporsional.
Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.
Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.
Menurutnya, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.