Find Us On Social Media :

Telan Pil Pahit di PHK Secara Lisan, Pekerja Ini Langsung Dipecat Atasan usai Pertanyakan Kepastian Soal THR: Alasan Tidak Jelas

By Luvy Octaviani, Kamis, 28 April 2022 | 09:31 WIB

Ilustrasi THR

"Itu harus mengikuti aturan. Ada peringatan lebih dulu," jelasnya.

Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.

"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.

Sejauh ini kata Ariansyah, baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melalukan pembayaran THR karyawan.

Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.

Baca juga: Platform Digital Ini Bantu Perusahaan Distribusikan THR ke Karyawan untuk Kebutuhan Idul Fitri

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Kami warning semua perusahaan di Makassar, semua karyawan harus menerima THR minimal tiga hari jelang Lebaran," kata Kasrudi.

Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.

"Karyawan bisa datang dan melaporkan ke DPRD Makassar jika ada perusahaan tak memberi THR," ujarnya.

Baca Juga: Lama Menghilang dari Dunia Hiburan, Aming Putuskan Rombak Total Penampilannya Jadi Lebih Feminin, Terungkap Alasannya Demi Hal Mulia Ini

GridPop.ID (*)