Sebelumnya, dilansir dari GridHot.ID, Ridho ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Desember 2021 dalam perkara narkotika lalu divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selama 8 bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho per tanggal 21 September dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Dia menjalani vonis yang diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama 2 tahun penjara.
Rhoma Irama juga sempat mengungkapkan kondisi anaknya selama mendekam dipenjara.
"Ya suka (jenguk). Bagus, baik (kondisi Ridho)," kata Rhoma Irama ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Pelantun lagu 'Judi' itu tidak banyak bercerita tentang pertemuannya dengan Ridho Rhoma.
Namun dia memastikan, setiap kali bertemu, ia selalu menanyakan soal ibadah Ridho.
"Sama Ridho ya biasa, sudah salat belum, terus imannya bertambah belum, hafalannya bertambah belum, latihan vokalnya sudah belum, kayak gitu," ujar Rhoma.
Seperti orang tua pada umumnya, Rhoma selalu mengingatkan dan membimbing Ridho agar menjadi pribadi yang lebih baik.
Sehingga ketika bebas kelak, sang anak sudah memiliki bekal untuk melanjutkan kehidupan serta kariernya.
"Iyalah (dibimbing terus). Iya pasti (berkarier lagi)," ucap Rhoma Irama.
Adapun ini merupakan kedua kalinya Ridho terjerat kasus narkoba.
Sebelumnya ia ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya.
GridPop.ID (*)